PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PPDB SMP N 2 SKH TAHUN PELAJARAN 2023/2024

  1. Prinsip Pendaftaran
    1. Objektif, transparan, dan akuntabel.
    2. Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, dan etnis.
    3. Dibagi menjadi 4 jalur : jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
    4. Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima (Batasan lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP Negeri).
    5. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
    6. Sistem ONLINE.
    7. Tidak dipungut biaya (GRATIS).

 

  1. Jadwal Pelaksanaan PPDB

  1. Pengertian Umum
    • Zonasi : batas administratif kecamatan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo untuk PPDB.
    • Pendaftar Lingkungan : pendaftar yang berdomisili dalam satu wilayah RW dan atau wilayah RW yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo..
    • Pendaftar afirmasi : pendaftar dalam atau luar zonasi dari keluarga kurang mampu yang memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misalkan Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KIP, PKH, KKS, KPS dan sejenisnya.
    • Perpindahan Tugas Orang Tua : Pendaftar yang mengikuti orang tua/wali karena Perpindahan tugas dariinstansi/ lembaga/ kantor/ perusahaan yang mempekerjakan
    • Pendaftar Prestasi : Pendaftar yang ingin mendaftar ke luar zonanya (tidak harus memiliki prestasi akademik / non akademik).

 

  1. Daya Tampung
    • Jalur Zonasi : 144 Siswa, diperuntukkan bagi pendaftar lingkungan dan pendaftar jalur zonasi.
    • Jalur Afirmasi : 43 Siswa, termasuk untuk pendaftar difabel.
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : 6 Siswa, diperuntukkan bagi pendaftar yang mengikuti orang tuanya pindah tugas ke wilayah zonasi. Dapat diisi oleh pendaftar anak guru (orang tuanya mengajar di sekolah pilihan pertama)
    • Jalur Prestasi : 95 siswa (Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan point a, b dan c maka akan dibuka jalur prestasi).

 

  1. Syarat Umum Pendaftaran (berlaku untuk semua Jalur).
    1. Usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
    2. Surat Keterangan Lulus asli 1 lembar dan 1 lembar foto copy.
    3. Mengumpulkan rekap nilai raport (LHB) kelas 4, 5 (smt 1&2), dan kelas 6 (smt 1). Rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari Dinas.
    4. Mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id, 2 lembar.
    5. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan foto copy 2 lembar. Untuk KK yang diperbarui maka bisa menggunakan fotocopy KK lama.
    6. Khusus korban bencana alam atau bencana social, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah/ kepala desa setempat, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    7. Menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy 2 lembar.
    8. Berkas dimasukkan ke dalam map, 1 set untuk sekolah, 1 set untuk dinas, dengan warna map:
    9. Pendaftar lingkungan & zonasi = Merah, Afirmasi = Biru, Prestasi = Kuning dan Pendaftar Perpindahan tugas orang tua = Hijau.

 

  1. Syarat Khusus
    1. Bagi pendaftar lingkungan  SMP Negeri 2 Sukoharjo: 
DAFTAR LINGKUNGAN

KELURAHAN SUKOHARJO RW 1, 2, 5, 6

KELURAHAN JETIS RW 1, 2, 3, 7, 8

    1. Bagi Pendaftar Afirmasi : Menunjukan KIP/PKH /KKS/KPS asli atau Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengumpulkan fotocopy 2 lembar.  (buku rekening tidak berlaku).
    1. Bagi Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Menunjukkan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dan mengumpulkan fotocopy 2 lembar.
    1. Bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar: Mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir 2 lembar.

 

  1. Alur Pendaftaran
    1. Siswa hanya boleh memilih salah satu jalur dan diberikan 4 pilihan.
    2. Pilihan 1, 2, 3 wajib diisi, Pilihan 1,2 SMP Negeri, Pilihan 3,4 bisa SMP Negeri / Swasta.
    3. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sedangkan jumlah pendaftar jalur lain belum terpenuhi, maka pendaftar mengisi kekurangan daya tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut.
    4. Jika jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung, maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya.
    5. Jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya.
    6. Menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di SMP dimana pendaftar dinyatakan diterima.
    7. Jika pendaftar diterima di SMP pilihan ke-2/3/4, maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah (bukan oleh pendaftar).

 

  1. Penetapan Zonasi 
KECAMATAN:

SUKOHARJO – BENDOSARI – GROGOL – KARANGDOWO – JUWIRING – WONOSARI

  1. Contact Person
    1. Utami Murwaningsih, S.Pd, M.Pd – (0881 6772 857)
    2. Rosi Fidyansah, S.Pd – (0813 2940 5218)
    3. Staff TU SMP Negeri 2 Sukoharjo  –  (0271 – 593 017)

Author: espero

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *